Surabaya - Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya 2014
disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota Surabaya sebesar Rp 2,2 juta.
Nilai UMK tersebut mengalami kenaikan 26,4 persen dibandingkan dengan
UMK tahun 2013 Rp 1.740.000.
Namun, kesepakatan besaran UMK 2014
tersebut masih belum bisa diterima dari Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo) Kota Surabaya, dan belum digedok Walikota Surabaya Tri
Rismaharini.
"Usulan UMK itu disetujui dewan pengupahan dari
serikat pekerja, akademisi dan pemerintahan. Sedangkan Apindo
menolaknya," ujar sumber detikcom yang enggan disebutkan identitasnya,
Sabtu (2/11/2013).
Sebelumnya Dewan Pengupahan Kota Surabaya
menggelar rapat di kantor Disnaker Surabaya sejak siang hingga malam
hari. Dari rapat tersebut ditentukan nilai kebutuhan hidup layak (KHL)
sebesar Rp 1.747.280.
Untuk menetapkan besar UMK, rumusannya
besaran KHL ditambah inflasi sampai Desember sebesar 0,91 persen
ditambah inflasi 2013 sesuai asumsi APBN 2014 5,5 persen ditambah
pertumbuhan ekonomui sesuai asumsu APBD Kota Surabaya 2014 sebesar 7,5
persen dan ditambah lagi 10 persen KHL.
Hasil dari perhitungan
tersebut, besaran UMK Kota Surabaya 2014 sebesar Rp 2.199.633 dan
dibulatkan menjadi Rp 2,2 juta. Rapat tersebut melalui perdebatan yang
cukup alot, karena Apindo menolaknya dan meminta kenaikan 1,3 persen
sebesar Rp 1.763.180.
"Hasil dari rapat dewan pengupahan ini masih belum final, masih belum diserahkan ke walikota," jelasnya.
Sementara
itu, Ketua Dewan Pengupahan Kota Surabaya Dwi Purnomo saat dikonfirmasi
melalui telepon tidak terjawab. Dwi yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja
Kota Surabaya ini juga tidak membalas pesan singkat (SMS).
Monday, November 4, 2013
UMK Surabaya 2014 Disepakati Rp 2,2 Juta
10:06 AM
PT Equityworld Futures Surabaya
No comments
0 comments:
Post a Comment