Monday, November 4, 2013

UMK Surabaya 2014 Disepakati Rp 2,2 Juta


Surabaya - Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya 2014 disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota Surabaya sebesar Rp 2,2 juta. Nilai UMK tersebut mengalami kenaikan 26,4 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2013 Rp 1.740.000.

Namun, kesepakatan besaran UMK 2014 tersebut masih belum bisa diterima dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Surabaya, dan belum digedok Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

"Usulan UMK itu disetujui dewan pengupahan dari serikat pekerja, akademisi dan pemerintahan. Sedangkan Apindo menolaknya," ujar sumber detikcom yang enggan disebutkan identitasnya, Sabtu (2/11/2013).

Sebelumnya Dewan Pengupahan Kota Surabaya menggelar rapat di kantor Disnaker Surabaya sejak siang hingga malam hari. Dari rapat tersebut ditentukan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 1.747.280.

Untuk menetapkan besar UMK, rumusannya besaran KHL ditambah inflasi sampai Desember sebesar 0,91 persen ditambah inflasi 2013 sesuai asumsi APBN 2014 5,5 persen ditambah pertumbuhan ekonomui sesuai asumsu APBD Kota Surabaya 2014 sebesar 7,5 persen dan ditambah lagi 10 persen KHL.

Hasil dari perhitungan tersebut, besaran UMK Kota Surabaya 2014 sebesar Rp 2.199.633 dan dibulatkan menjadi Rp 2,2 juta. Rapat tersebut melalui perdebatan yang cukup alot, karena Apindo menolaknya dan meminta kenaikan 1,3 persen sebesar Rp 1.763.180.

"Hasil dari rapat dewan pengupahan ini masih belum final, masih belum diserahkan ke walikota," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Kota Surabaya Dwi Purnomo saat dikonfirmasi melalui telepon tidak terjawab. Dwi yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya ini juga tidak membalas pesan singkat (SMS).

0 comments:

Post a Comment

 
equityworld futures pusat