Proses Pembuatan Sertifikat Tanah
Setelah berhasil mendapatkan
informasi berharga dari seorang karabat yang bekerja di BPN Kota
Tangerang. Untuk proses pembuatan sertifikat tanah, disarankan pemilik
mengurus sendiri, dari segi biaya harusnya lebih murah, dari segi
pengalaman mengurus sendiri tidak sesulit yang orang bicarakan.
Langkah-langkah yang disarankan adalah :
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Akta Jual Beli
- Foto copy KTP & Kartu Keluarga
- Semua dokumen yang berhubungan.
- Foto copy girik yang dipegang
- Dokumen tambahan dari kelurahan
2. Kunjungi BPN yang ditunjuk sesuai wilayah anda.
3. Di BPN,
- beli formulir pendaftaran nanti dapat map warnanya biru dan kuning.(uang ini masuk ke negara)
- minta tolong kepada petugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang telah kita bawa.
- minta kepada petugas untuk mengukur objek tanah/rumah kita, janjian sama petugas ukur BPN.
4.
Petugas ukur yang datang biasanya berjumlah 3-4 orang, sediakan dana
+-Rp.500ribu untuk proses ini. (uang sukarela...mungkin...karena tidak
masuk ke negara)
5. Biasanya dokumen yang kurang berada dikelurahan, oleh karena itu kita harus ke kelurahan.
Usahakan
ke tempat ini hanya sekali, sehingga biaya yang dikeluarkan tidak
berlebih. Untuk itu buat daftar dokumen yang akan diminta.
Masalah
biaya hmmm...mungkin 500rb-1jt..tanya aja ke pak lurahnya
biayanya...kalo brani.hehehe. Lagi-lagi biaya ini adalah biaya sukarela
juga.
Kenapa harus ke kelurahan ?, karena dokumen yang kita pegang
juga ada di kelurahan. Nah untuk membuat sertifikat, seluruh dokumen
tersebut harus diserahkan ke BPN juga.
6. Jika seluruh dokumen terkumpul semua, silakan menuju BPN lagi.
7. Serahkan seluruh dokumen ke loket yang disediakan lalu anda akan menerima tanda terima penyerahan dokumen.
8. Tanya berapa lama harus menunggu untuk sertifikatnya terbentuk.
9.
Setelah mendapatkan jawaban, tunggu deh, sebaiknya setelah melewati
masa menunggu seperti yang diberitahukan oleh BPN, hubungi orang BPN
tersebut mengenai statusnya.
Mengapa biaya notaris ppat mahal ?
katanya sih karena yang ngurus bukan orangnya langsung, maka pada saat
si orang notaris ke BPN, biayanya bisa 2x lipat jika dibandingkan urus
sendiri.
Biaya yang tadinya hanya Rp.25ribu, bisa Rp.50ribu.
Strategi
ini saya tulis agar bisa berguna untuk saya pribadi (takut lupa) juga
semoga berguna bagi masyarakat yang awam seperti saya.
Pilihan anda yang disarankan ada 2 yaitu :
1. Urus sendiri atau
2. Dengan Bantuan Notaris PPAT
Jangan menggunakan jalur yang tidak jelas, apalagi menyuruh orang yang tidak jelas. contoh: menyuruh orang kelurahan.
Ingat!,
Pengalaman adalah sesuatu yang sangat berharga, jangan mau anda
dibohongi terus oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan
masalah-masalah biaya yang harus anda keluarkan.
Tuesday, November 19, 2013
Proses Pembuatan Sertifikat Tanah
6:30 PM
PT Equityworld Futures Surabaya
No comments
0 comments:
Post a Comment