Ini cerita tentang tiga "Ratu." Ketiga Ratu itu menghiasi berita-berita
korupsi Kamis, 10 Oktober 2013. Ratu yang pertama adalah Ratu Atut Chosiyah.
Hampir seluruh orang di republik ini tahu atau setidaknya pernah dengar
namanya. Dialah Gubernur Banten yang menjalankan provinsi itu bak
kerajaan. Dari suami, anak, menantu, iparnya, semua punya jabatan
politik penting di tanah Banten, DPR, sampai DPD.
Adik Atut
misalnya, Tatu Chasanah, menjabat Wakil Bupati Serang. Adik Atut
lainnya, Tubagus Haeral Jaman, menjabat Wali Kota Serang. Menantu Atut,
Ade Rossi Khairunnisa, menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Serang. Ibu tiri
Atut, Heryani, menjabat Wakil Bupati Pandeglang. Adik ipar Atut, Airin
Rachmi Diany, menjabat Wali Kota Tangerang Selatan. Suami Atut, Hikmat
Tomet, menjabat anggota Komisi V Bidang Perhubungan DPR. Anak lelaki
Atut, Andika Hazrumy, menjabat anggota DPD dari Banten.
Dinasti
Ratu Atut di Banten begitu kokoh dan digdaya – nyaris. Sampai adik Atut,
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, ditangkap Komisi Pemberantasan
Korupsi Kamis, 3 Oktober 2013, dalam kasus suap yang juga menjerat Ketua
MK Akil Mochtar. Wawan disangka menyuap Akil dalam kasus sengketa
Pilkada Lebak, Banten. KPK menyita uang Rp1 miliar dari Wawan yang akan
diberikan pada Akil.
Penangkapan Wawan oleh KPK bagai bola salju
yang bergulir cepat menuruni lereng bukit. Setelah menahan Wawan, KPK
langsung mencegah Ratu Atut ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku
selama enam bulan ke depan untuk mempermudan penyidikan KPK. Jadi bila
sewaktu-waktu KPK butuh keterangan Atut, sang Gubernur sudah pasti ada
di dalam negeri dan bisa dipanggil kapan saja.
Atut tak
menganggap enteng kasus hukum yang menjerat adiknya. Ia segera menggelar
rapat keluarga. Saking gentingnya keadaan, keluarga besar Atut tak
tampak pada Hari Ulang Tahun Banten ke-13 yang jatuh Jumat pekan lalu,
sehari sesudah penangkapan KPK atas Wawan. Keluarga pun membentuk tim
pengacara untuk Atut guna mengantisipasi melebarnya kasus dari Wawan ke
Atut.
Atut dan keluarganya juga batal naik haji kembali. “Ibu
Atut membatalkan naik haji bukan karena dicegah KPK, tetapi karena
penangkapan Pak Wawan oleh KPK,” kata juru bicara keluarga Atut, Fitron
Nur Iksan. Fitron sendiri sebagai keluarga Atut, batal menempuh studi di
Australia. Keluarga besar Atut betul-betul merapatkan barisan.
Lebih
jauh, aset-aset keluarga Atut juga digali dan ditelusuri. Jabatan
politik dinasti Atut yang sebelumnya jarang disoal, kini dibongkar
habis. Hari ini, Jumat 11 Oktober 2013, KPK pun memanggil Atut untuk
diperiksa. Banyak pihak menduga, langkah KPK menangkap Wawan menandai
berakhirnya era keemasan sang Ratu.
Ratu Rita
Ratu
Rita Akil. Nama itu tercantum dalam surat pengajuan pencegahan yang
dimohonkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan
HAM. Sama seperti Ratu Atut, Ratu Rita dicegah ke luar negeri, Kamis 10
Oktober 2013. Juga gara-gara suap sengketa pilkada.
Ratu Rita
adalah istri Akil Mochtar. Dia menjabat komisaris pada perusahaan Akil
di Pontianak, CV Ratu Samagat, yang bergerak di bidang perdagangan dan
jasa. Perusahaan ini dicurigai menampung pundi-pundi uang hasil
penerimaan suap Akil. Namun Akil membantahnya. Menurut dia, keuntungan
perusahaan didapat dari hasil usaha yang ia jalankan.
“CV Ratu
Samagat perusahaan legal. Penanggung jawab perusahaan bernama Rita Akil.
Modal awal perusahaan Rp100 juta,” kata Kepala Sub Bidang Pendataan
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak Yani Praptanto
kepada VIVAnews.
Pengacara Akil Tamsil Syukur
mengatakan, CV Ratu Samagat didirikan dari modal pribadi Akil beserta
keluarga. Pemilik perusahaan itu, kata Tamsil, adalah Ratu Rita.
Ratu Irma
“Ratu”
terakhir ini tak punya hubungan keluarga dengan para tersangka kasus
suap sengketa pilkada. Namun dia punya hubungan bisnis amat dekat dengan
adik Atut. Wawan yang menjabat Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri
(Kadin) Banten merupakan “atasan” Ratu Irma Suryani yang juga tercatat
sebagai pengurus Kadin Banten. Di kalangan pengusaha provinsi itu, Ratu
Irma juga dikenal dekat dengan Ratu Atut.
Ratu Irma ditahan
Kejaksaan Tinggi Banten dan dijebloskan ke tahanan, Kamis 10 Oktober
2013. Dia diduga menjadi makelar proyek dan terlibat korupsi program
Peningkatan Drainase Primair, Kali Parung, Kota Serang pada Satuan
Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PPLP) Banten tahun
anggaran 2012 sebesar Rp5 miliar. Kerugian negara akibat korupsi itu
diperkirakan Rp2 miliar.
Ratu Irma menjadi Ketua Komite Tetap
Pengembangan Jasa Konstruksi di Kadin Banten yang diketuai oleh Wawan.
“Dia bisa dinilang kroni Wawan. Dekat sama Wawan dalam hal usaha dan
pengerjaan proyek,” kata sumber VIVAnews.
Ratu Irma
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi drainase primair Kali
Parung karena menerima sejumlah uang dari proyek yang dikerjakan oleh PT
Ciboleger. (ren)
Friday, October 11, 2013
Kisah "3 Ratu:" Ratu Atut, Ratu Rita, dan Ratu Irma
9:45 AM
PT Equityworld Futures Surabaya
No comments
0 comments:
Post a Comment