Ustaz Yusuf Mansur, Senin 22 Juli 2013, menemui Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) untuk melaporkan mengenai pengumpulan dana jemaah dan
umat yang dilakukannya beberapa waktu belakangan ini.
Hal itu dilakukannya, setelah beberapa kali kesempatan, dirinya
mengungkapkan keinginannya untuk menemui OJK dan berkonsultasi mengenai
program investasi yang dijalaninya.
"Saya sudah memberitahu dan OJK sudah memberikan apa yang harus
dilengkapi dan disempurnakan untuk investasi sedekahnya," katanya di
Jakarta.
Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengikuti peraturan yang
kurang sempurna. Dengan pelaporan, dirinya berharap ke depan pihaknya
bisa membuat program yang lebih baik lagi.
Namun, dirinya merasa tidak ada yang salah dari usahanya itu. Ustaz
yang kerap kali wara-wiri di televisi ini mengungkapkan bahwa usahanya
ibarat kawin siri. Sedangkan yang perlu diurus, tinggal masalah
legalitas saja.
Kendati demikian, Yusuf juga mengaku dirinya telah menutup
sementara usaha hotelnya yang didapat dari program investasi tersebut
untuk sementara. Nantinya, kata dia, akan membukanya kembali jika
seluruh aturan bisa dipenuhinya.
"Saya kan ustaz, jadi harus bisa memberikan contoh kepada
masyarakat usaha yang dilakukan itu bukan hanya harus benar secara agama
tapi juga secara undang-undang," katanya.
Secara umum, Yusuf mengungkapkan bahwa OJK menyoroti investasi yang
digeluti olehnya. Apakah ini berbentuk PT (perusahaan terbatas),
sedekah atau pemegang saham.
Lebih lanjut, menurutnya, OJK memberikan langkah-langkah apa yang harus disiapkan berikutnya oleh pihaknya.
Direktur Humas OJK, Gontor Aziz, ketika dihubungi VIVAnews
mengungkapkan Yusuf Mansur menemui Komisioner OJK, Nurhaida, dan
anggota dewan komisioner OJK Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono.
0 comments:
Post a Comment