Monday, November 24, 2014

Si Miskin Dibui 2 Tahun, Si Kaya Perusak Lingkungan Hanya Digugat Perdata


Equityworld Futures : Buruh tani miskin dari Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) Busrin (48) dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar karena menebang pohon mangrove untuk kayu bakar. Adapun perusahaan besar, PT SI dan PT SPI yang merusak 300 hektare hutan lindung hanya digugat perdata.

Busrin ditangkap anggota polisi dari Polair Polres Probolinggo, Bambang Budiantoni dan Avan Riado di hutan Mangrove di kampungnya di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, pada 16 Juli 2014 lalu. Lelaki yang tidak lulus SD itu menebang pohon mangrove untuk kebutuhan kayu bakar supaya dapurnya tetap ngebul.

Busrin dinyatakan melanggar Pasal 35 huruf e, f dan g UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Terkecil jo Pasal 73. Ancaman pelanggar pasal ini minimal 2 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara serta denda minimal Rp 2 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

PN Probolinggo lalu menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan.

"Dengan adanya perbuatan terdakwa, yakni menebang pohon mangrove tersebut dapat menyebabkan perubahan fungsi lingkungan dalam skala yang luas apabila dilakukan secara terus menerus dan merusak lingkungan ekologis alam, terjadinya akumulasi pencemaran dan menurunkan kualitas air," putus majelis sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (24/11/2014).

Beda Busrin, beda pula penegakkan hukum yang dilakukan kepada PT SI dan PT SPI. Keduanya mengeksplorasi kawasan pesisir di Desa Simpang Pesak, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung sejak dekade tahun 2000.

Kedua perusahaan itu menyulap hutan lindung menjadi lokasi penambangan pasir kwarsa, tanah liat dan tanah bangunan. Keduanya juga membuka lahan untuk perkantoran, bengkel, mess pekerja, tempat pencucian bahan galian hasil tambang dan eksploitasi air tanah di lokasi itu.

Perusakan hutan suaka alam dengan cara membabat pohon Pelawan, pohon Karemunting, pohon Harendong Hutan, pohon Seru dan jenis lainnya. Tanahnya digali dan dikeruk sedalam 7 hingga 13 meter lalu diangkut dengan truck besar untuk dilakukan proses pencucian dan penyaringan pasir kwarsa maupun pasir bangunan. Usai dikeruk, bekas galian tersebut dibiarkan begitu saja. Akibatnya penambangan yang begitu hebatnya mengakibatkan struktur bentang alam pada hutan lindung rusak berat.

Atas ulah PT SI dan PT SPI, Menteri Lingkungan Hidup menggugat keduanya secara perdata ke pengadilan sebesar Rp 32 miliar. Pada 3 Februari 2010, PN Jakut mengabulkan seluruh gugatan Menteri LH tersebut. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 18 April 2011. Anehnya, putusan itu dianulir oleh MA lewat putusan kasasi pada 16 Agustus 2012. Atas putusan kasasi itu, Menteri LH lalu mengajukan PK dan dikabulkan.

"Membatalkan putusan MA No 499 K/Pdt/2012 tanggal 16 Agustus 2012. Menyatakan Tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melangar hukum perusakan lingkungan hidup dan bertanggungjawab secara mutlak," putus majelis PK yang diketuai hakim agung M Saleh dengan anggota hakim agung Prof Dr Abdul Manan dan hakim agung Dr Zahrul Rabain pada 23 Mei 2014 lalu.

Beda Busrin, beda pula PT SI dan PT SPI. Meski kedua perusahaan raksasa itu telah mengeruk dan merusak ratusan hektare, tapi aparat tidak memidanakan perusahaan itu.

0 comments:

Post a Comment

 
equityworld futures pusat