Equityworld Futures : Buruh tani miskin dari Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) Busrin (48)
dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar karena menebang pohon
mangrove untuk kayu bakar. Adapun perusahaan besar, PT SI dan PT SPI
yang merusak 300 hektare hutan lindung hanya digugat perdata.
Busrin
ditangkap anggota polisi dari Polair Polres Probolinggo, Bambang
Budiantoni dan Avan Riado di hutan Mangrove di kampungnya di Desa
Pesisir, Kecamatan Sumberasih, pada 16 Juli 2014 lalu. Lelaki yang tidak
lulus SD itu menebang pohon mangrove untuk kebutuhan kayu bakar supaya
dapurnya tetap ngebul.
Busrin dinyatakan melanggar Pasal
35 huruf e, f dan g UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-pulau Terkecil jo Pasal 73. Ancaman pelanggar pasal
ini minimal 2 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara serta denda
minimal Rp 2 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
PN Probolinggo lalu menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan.
"Dengan
adanya perbuatan terdakwa, yakni menebang pohon mangrove tersebut dapat
menyebabkan perubahan fungsi lingkungan dalam skala yang luas apabila
dilakukan secara terus menerus dan merusak lingkungan ekologis alam,
terjadinya akumulasi pencemaran dan menurunkan kualitas air," putus
majelis sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN)
Probolinggo yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA),
Senin (24/11/2014).
Beda Busrin, beda pula penegakkan hukum yang
dilakukan kepada PT SI dan PT SPI. Keduanya mengeksplorasi kawasan
pesisir di Desa Simpang Pesak, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung
Timur, Bangka Belitung sejak dekade tahun 2000.
Kedua perusahaan
itu menyulap hutan lindung menjadi lokasi penambangan pasir kwarsa,
tanah liat dan tanah bangunan. Keduanya juga membuka lahan untuk
perkantoran, bengkel, mess pekerja, tempat pencucian bahan galian hasil
tambang dan eksploitasi air tanah di lokasi itu.
Perusakan hutan suaka alam dengan cara membabat pohon Pelawan, pohon
Karemunting, pohon Harendong Hutan, pohon Seru dan jenis lainnya.
Tanahnya digali dan dikeruk sedalam 7 hingga 13 meter lalu diangkut
dengan truck besar untuk dilakukan proses pencucian dan penyaringan
pasir kwarsa maupun pasir bangunan. Usai dikeruk, bekas galian tersebut
dibiarkan begitu saja. Akibatnya penambangan yang begitu hebatnya
mengakibatkan struktur bentang alam pada hutan lindung rusak berat.
Atas
ulah PT SI dan PT SPI, Menteri Lingkungan Hidup menggugat keduanya
secara perdata ke pengadilan sebesar Rp 32 miliar. Pada 3 Februari 2010,
PN Jakut mengabulkan seluruh gugatan Menteri LH tersebut. Putusan itu
dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 18 April 2011. Anehnya,
putusan itu dianulir oleh MA lewat putusan kasasi pada 16 Agustus 2012.
Atas putusan kasasi itu, Menteri LH lalu mengajukan PK dan dikabulkan.
"Membatalkan
putusan MA No 499 K/Pdt/2012 tanggal 16 Agustus 2012. Menyatakan
Tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melangar hukum
perusakan lingkungan hidup dan bertanggungjawab secara mutlak," putus
majelis PK yang diketuai hakim agung M Saleh dengan anggota hakim agung
Prof Dr Abdul Manan dan hakim agung Dr Zahrul Rabain pada 23 Mei 2014
lalu.
Beda Busrin, beda pula PT SI dan PT SPI. Meski kedua
perusahaan raksasa itu telah mengeruk dan merusak ratusan hektare, tapi
aparat tidak memidanakan perusahaan itu.
Monday, November 24, 2014
Si Miskin Dibui 2 Tahun, Si Kaya Perusak Lingkungan Hanya Digugat Perdata
10:00 AM
PT Equityworld Futures Surabaya
No comments
0 comments:
Post a Comment