"The Green Hilton Memorial Agreement" di Geneva pada 14 November 1963
Inilah perjanjian yang paling menggemparkan dunia. Inilah perjanjian
yang menyebabkan terbunuhnya Presiden Amerika Serikat John Fitzgerald
Kennedy (JFK) 22 November 1963. Inilah perjanjian yang kemudian menjadi
pemicu dijatuhkannya Bung Karno dari kursi kepresidenan oleh jaringan
CIA yang menggunakan ambisi Soeharto. Dan inilah perjanjian yang hingga
kini tetap menjadi misteri terbesar dalam sejarah ummat manusia.
Perjanjian "The Green Hilton Memorial Agreement" di Geneva (Swiss) pada 14 November 1963
Dan, inilah perjanjian yang sering membuat sibuk setiap siapapun yang
menjadi Presiden RI. Dan, inilah perjanjian yang membuat sebagian orang
tergila-gila menebar uang untuk mendapatkan secuil dari harta ini yang
kemudian dikenal sebagai "salah satu" harta Amanah Rakyat dan Bangsa
Indonesia. Inilah perjanjian yang oleh masyarakat dunia sebagai Harta
Abadi Ummat Manusia. Inilah kemudian yang menjadi sasaran kerja tim
rahasia Soeharto menyiksa Soebandrio dkk agar buka
mulut. Inilah perjanjian yang membuat Megawati ketika menjadi Presiden
RI menagih janji ke Swiss tetapi tidak bisa juga. Padahal Megawati sudah
menyampaikan bahwa ia adalah Presiden RI dan ia adalah Putri Bung
Karno. Tetapi tetap tidak bisa. Inilah kemudian membuat SBY kemudian
membentuk tim rahasia untuk melacak harta ini yang kemudian juga tetap
mandul. Semua pihak repot dibuat oleh perjnajian ini.
Perjanjian itu bernama "Green Hilton Memorial Agreement Geneva". Akta
termahal di dunia ini diteken oleh John F Kennedy selaku Presiden AS, Ir
Soekarno selaku Presiden RI dan William Vouker yang mewakili Swiss.
Perjanjian segitiga ini dilakukan di Hotel Hilton Geneva pada 14
November 1963 sebagai kelanjutan dari MOU yang dilakukan tahun 1961.
Intinya adalah, Pemerintahan AS mengakui keberadaan
emas batangan senilai lebih dari 57 ribu ton emas murni yang terdiri
dari 17 paket emas dan pihak Indonesia menerima batangan emas itu
menjadi kolateral bagi dunia keuangan AS yang operasionalisasinya
dilakukan oleh Pemerintahan Swiss melalui United Bank of Switzerland
(UBS).
Pada dokumen lain yang tidak dipublikasi disebutkan, atas penggunaan
kolateral tersebut AS harus membayar fee sebesar 2,5% setahun kepada
Indonesia. Hanya saja, ketakutan akan muncul pemimpinan yang korup di
Indonesia, maka pembayaran fee tersebut tidak bersifat terbuka. Artinya
hak kewenangan pencairan fee
tersebut tidak berada pada Presiden RI siapa pun, tetapi ada pada sistem
perbankkan yang sudah dibuat sedemikian rupa, sehingga pencairannya
bukan hal mudah, termasuk bagi Presiden AS sendiri.
Account khusus ini dibuat untuk menampung aset tersebut yang hingga kini
tidak ada yang tahu keberadaannya kecuali John F Kennedy dan Soekarno
sendiri. Sayangnya sebelum Soekarno mangkat, ia belum sempat memberikan
mandat pencairannya kepada siapa pun di tanah air. Malah jika ada yang
mengaku bahwa dialah yang dipercaya Bung Karno untuk mencairkan harta,
maka dijamin orang tersebut bohong, kecuali ada tanda-tanda khusus
berupa dokumen penting yang tidak tahu siapa yang menyimpan hingga kini.
Menurut sebuah sumber di Vatikan, ketika Presiden AS menyampaikan niat tersebut kepada
Vatikan, Paus sempat bertanya apakah Indonesia telah menyetujuinya.
Kabarnya, AS hanya memanfaatkan fakta MOU antara negara G-20 di Inggris
dimana Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut menanda
tangani suatu kesepakatan untuk memberikan otoritas kepada keuangan
dunia IMF dan World Bank untuk mencari sumber pendanaan alternatif.
Konon kabarnya, Vatikan berpesan agar Indonesia diberi bantuan. Mungkin
bantuan IMF sebesar USD 2,7 milyar dalam fasilitas SDR (Special Drawing
Rights) kepada Indonesia pertengahan tahun lalu merupakan realisasi dari
kesepakatan ini, sehingga ada isyu yang berkembang bahwa bantuan
tersebut tidak perlu dikembalikan.
Oleh Bank Indonesia memang bantuan IMF sebesar itu dipergunakan untuk memperkuat
cadangan devisa negara. Kalau benar itu, maka betapa nistanya rakyat
Indonesia. Kalau benar itu terjadi betapa bodohnya Pemerintahan kita
dalam masalah ini. Kalau ini benar terjadi betapa tak berdayanya bangsa
ini, hanya kebagian USD 2,7 milyar. Padahal harta tersebut berharga
ribuan trilyun dollar Amerika.
Aset itu bukan aset gratis peninggalan sejarah, aset tersebut merupakan
hasil kerja keras nenek moyang kita di era masa keemasan kerajaan di
Indonesia.
Asal Mula Perjanjian "Green Hilton Memorial Agreement"
Setelah masa perang dunia berakhir, negara-negara timur dan barat yang
terlibat perang mulai membangun kembali infrastrukturnya. Akan tetapi,
dampak yang telah diberikan oleh perang tersebut bukan secara materi
saja tetapi juga secara psikologis
luar biasa besarnya. Pergolakan sosial dan keagamaan terjadi
dimana-mana. Orang-orang ketakutan perang ini akan terjadi lagi.
Pemerintah negara-negara barat yang banyak terlibat pada perang dunia
berusaha menenangkan rakyatnya, dengan mengatakan bahwa rakyat akan
segera memasuki era industri dan teknologi yang lebih baik. Para bankir
Yahudi mengetahui bahwa negara-negara timur di Asia masih banyak
menyimpan cadangan emas. Emas tersebut akan di jadikan sebagai kolateral
untuk mencetak uang yang lebih banyak yang akan digunakan untuk
mengembangkan industri serta menguasai teknologi. Karena teknologi
Informasi sedang menanti di zaman akan datang.
Sesepuh Mason yang bekerja di Federal Reserve (Bank Sentral di Amerika)
bersama bankir-bankir dari Bank of International Settlements / BIS
(Pusat
Bank Sentral dari seluruh Bank Sentral di Dunia) mengunjungi Indonesia.
Melalui pertemuan dengan Presiden Soekarno, mereka mengatakan bahwa atas
nama kemanusiaan dan pencegahan terjadinya kembali perang dunia yang
baru saja terjadi dan menghancurkan semua negara yang terlibat, setiap
negara harus mencapai kesepakatan untuk mendayagunakan kolateral Emas
yang dimiliki oleh setiap negara untuk program-program kemanusiaan. Dan
semua negara menyetujui hal tersebut, termasuk Indonesia. Akhirnya
terjadilah kesepakatan bahwa emas-emas milik negara-negara timur (Asia)
akan diserahkan kepada Federal Reserve untuk dikelola dalam
program-program kemanusiaan. Sebagai pertukarannya, negara-negara Asia
tersebut menerima Obligasi dan Sertifikat Emas sebagai tanda
kepemilikan. Beberapa negara yang terlibat diantaranya Indonesia, Cina
dan Philippina. Pada masa itu, pengaruh Soekarno sebagai pemimpin dunia
timur sangat besar, hingga Amerika
merasa khawatir ketika Soekarno begitu dekat dengan Moskow dan Beijing yang notabene adalah musuh Amerika.
Namun beberapa tahun kemudian, Soekarno mulai menyadari bahwa
kesepakatan antara negara-negara timur dengan barat (Bankir-Bankir
Yahudi dan lembaga keuangan dunia) tidak di jalankan sebagaimana
mestinya. Soekarno mencium persekongkolan busuk yang dilakukan para
Bankir Yahudi tersebut yang merupakan bagian dari Freemasonry.
Tidak ada program-program kemanusiaan yang dijalankan mengunakan
kolateral tersebut. Soekarno protes keras dan segera menyadari
negara-negara timur telah di tipu oleh Bankir International.
Akhirnya Pada tahun 1963, Soekarno membatalkan perjanjian dengan para Bankir Yahudi
tersebut dan mengalihkan hak kelola emas-emas tersebut kepada Presiden
Amerika Serikat John F.Kennedy (JFK). Ketika itu Amerika sedang terjerat
utang besar-besaran setelah terlibat dalam perang dunia. Presiden JFK
menginginkan negara mencetak uang tanpa utang.
Karena kekuasaan dan tanggung jawab Federal Reserve bukan pada
pemerintah Amerika melainkan di kuasai oleh swasta yang notabene nya
bankir Yahudi. Jadi apabila pemerintah Amerika ingin mencetak uang, maka
pemerintah harus meminjam kepada para bankir yahudi tersebut dengan
bunga yang tinggi sebagai kolateral. Pemerintah Amerika kemudian melobi
Presiden Soekarno agar emas-emas yang tadinya dijadikan kolateral oleh
bankir Yahudi di alihkan ke Amerika. Presiden Kennedy bersedia
meyakinkan Soekarno untuk membayar bunga 2,5% per tahun dari nilai emas
yang digunakan dan mulai berlaku 2 tahun setelah perjanjian
ditandatangani. Setelah dilakukan MOU sebagai tanda persetujuan, maka
dibentuklah Green Hilton Memorial Agreement di Jenewa (Swiss) yang
ditandatangani Soekarno dan John F.Kennedy. Melalui perjanjian itu
pemerintah Amerika mengakui Emas batangan milik bangsa Indonesia sebesar
lebih dari 57.000 ton dalam kemasan 17 Paket emas.
Melalui perjanjian ini Soekarno sebagai pemegang mandat terpercaya akan
melakukan reposisi terhadap kolateral emas tersebut, kemudian digunakan
ke dalam sistem perbankan untuk menciptakan Fractional Reserve Banking
terhadap dolar Amerika. Perjanjian ini difasilitasi oleh Threepartheid
Gold Commision dan melalui perjanjian ini pula kekuasaan terhadap emas
tersebut berpindah tangan ke pemerintah Amerika. Dari kesepakatan
tersebut, dikeluarkanlah Executive Order bernomor 11110, di tandatangani
oleh Presiden JFK yang memberi kuasa penuh kepada Departemen Keuangan
untuk mengambil alih hak menerbitkan mata uang dari Federal Reserve. Apa
yang pernah di lakukan oleh Franklin, Lincoln, dan beberapa presiden
lainnya, agar Amerika terlepas dari belenggu sistem kredit bankir Yahudi
juga diterapkan oleh presiden JFK. salah satu kuasa yang diberikan
kepada Departemen keuangan adalah menerbitkan sertifikat uang perak atas
koin perak sehingga pemerintah bisa menerbitkan dolar tanpa utang lagi
kepada Bank Sentral (Federal Reserve)
Tidak lama berselang setelah penandatanganan Green Hilton Memorial
Agreement tersebut, presiden Kennedy di tembak mati oleh Lee Harvey
Oswald. Setelah kematian Kennedy, tangan-tangan gelap bankir Yahudi
memindahkan kolateral emas tersebut ke International Collateral Combined
Accounts for Global Debt Facility di bawah pengawasan OITC (The Office
of International Treasury Control) yang semuanya dikuasai oleh bankir
Yahudi. Perjanjian itu juga tidak pernah efektif, hingga saat Soekarno
ditumbangkan oleh gerakan Orde baru yang didalangi oleh CIA yang
kemudian mengangkat Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia. Sampai
pada saat Soekarno jatuh sakit dan tidak lagi mengurus aset-aset
tersebut hingga meninggal dunia. Satu-satunya warisan yang ditinggalkan,
yang berkaitan dengan Green Hilton Memorial Agreement tersebut adalah
sebuah buku bersandi yang menyembunyikan ratusan akun dan sub-akun yang
digunakan untuk menyimpan emas, yang terproteksi oleh sistem rahasia di
Federal Reserve bernama The Black screen. Buku itu disebut Buku Maklumat
atau The Book of codes. Buku tersebut banyak di buru oleh kalangan
Lembaga Keuangan Dunia, Para sesepuh Mason, para petinggi politik
Amerika dan Inteligen serta yang lainnya. Keberadaan buku tersebut
mengancam eksistensi Lembaga keuangan barat yang berjaya selama ini.
Sampai hari ini, tidak satu rupiah pun dari bunga dan nilai pokok aset
tersebut dibayarkan pada rakyat Indonesia melalui pemerintah, sesuai
perjanjian yang disepakati antara JFK dan Presiden Soekarno melalui
Green Hilton Agreement.
Padahal mereka telah menggunakan emas milik Indonesia sebagai kolateral dalam mencetak setiap dollar.
Hal yang sama terjadi pada bangsa China dan Philipina. Karena itulah
pada awal tahun 2000-an China mulai menggugat di pengadilan Distrik New
York. Gugatan yang bernilai triliunan dollar Amerika Serikat ini telah
mengguncang lembaga-lembaga keuangan di Amerika dan Eropa. Namun gugatan
tersebut sudah lebih dari satu dasawarsa dan belum menunjukkan
hasilnya. Memang gugatan tersebut tidaklah mudah, dibutuhkan kesabaran
yang tinggi, karena bukan saja berhadapan dengan negara besar seperti
Amerika, tetapi juga berhadapan dengan kepentingan Yahudi bahkan
kabarnya ada kepentingan dengan Vatikan. Akankah Pemerintah Indonesia
mengikuti langkah pemerintah Cina yang menggugat atas hak-hak emas
rakyat Indonesia yang bernilai Ribuan Trilyun Dollar… (bisa untuk
membayar utang Indonesia dan membuat negri ini makmur dan sejahtera)?
sumber : lintasgaul.blogspot.com